Jumat, 18 April 2014

Konsep Profesi Keguruan


1. Konsep Profesi, Profesional dan Profesionalisme
Ada beberapa istilah penting yang akan dipaparkan dalam bagian ini, yaitu profesi, profesional, dan profesionalisme.
Secara umum bahwa profesi itu merupakan suatu jenis pekerjaan yang mensyaratkan dimilikinya keahlian tertentu. Menurut Yamin (2007: 3) profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan,  teknik, dan prosedur  berlandaskan  intelektualitas. Jasin  Muhammad (Namsa, 2006: 29) menjelaskan  bahwa  profesi  adalah  ìsuatu lapangan  pekerjaan  yang  dalam melakukan  tugasnya memerlukan  teknik dan  prosedur  ilmiah,  memiliki  dedikasi  serta  cara  menyikapi  lapangan pekerjaan yng berorientasi pada pelayanan yang ahli.
 
Pengertian profesi ini  tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan profesional diperlukan teknik  serta  prosedur  yang  bertumpu  pada  landasan  intelektual  yang mengacu pada pelayanan yang ahli.

Gilley dan Eggland (1989)  mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu:
  1. Ilmu pengetahuan tertentu.
  2. Aplikasi kemampuan/kecakapan, dan
  3. Berkaitan dengan kepentingan umum
Makna “profesional” mengacu pada orang yang menyandang suatu profesi atau sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Penyandang dan penampilan “profesional” ini telah mendapat pengakuan, baik secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan/atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara dormal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitran dengan jabatan atau latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijasah, akta, sertifikat, dan sebaginya baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru profesional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai gtenaga pengajar. Dengan demikian sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Istilah “profesional” sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Adapun  mengenai  kata  ”profesional”, Usman (20076: 14-15) memberikan suatu  kesimpulan  bahwa  suatu  pekerjaan  yang  bersifat  profesional memerlukan  beberapa  bidang  ilmu  yang  secara  sengaja  harus  dipelajari dan  kemudian  diaplikasikan  bagi  kepentingan  umum. Kata  prifesional itu sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian  seperti guru, dokter, hakim,  dan  sebagainya.  Dengan  kata  lain,  pekerjaan  yang  bersifat profesional  adalah  pekerjaan  yang  hanya  dapat  dilakukan  oleh  mereka yang khusus dipersiapkan untuk  itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang  yang  memiliki  kemampuan  dan  keahlian  khusus  dalam  bidang keguruan  sehingga  ia  mampu  melakukan  tugas  dan  fungsinya  sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.

Tilaar (2002: 86)  menjelaskan  pula  bahwa  seorang  profesional menjalankan  pekerjaannya  sesuai  dengan  tuntutan  profesi  atau  dengan kata  lain  memiliki  kemampuan  dan  sikap  sesuai  dengan  tuntutan profesinya.  Seorang  profesional  menjalankan  kegiatannya  berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme bertentangan dengan  amatirisme.  Seorang  profesional  akan  terus-menerus meningkatkan  mutu  karyanya  secara  sadar,  melalui  pendidikan  dan  pelatihan. Profesionalis juga diartikan sebagai suatu  keahlian  tertentu  diperlukan  dalam pekerjaan  tertentu  yang  mana  keahlian  itu  hanya  diperoleh  melalui pendidikan khusus atau  latihan khusus (Arifin, 1995: 105).

Sedangkan “profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna profesional. Dalam konteks guru, makna profesionalisme sangat penting karena profesionalisme akan melahirkan sikap terbaik bagi seorang guru dalam melayani kebutuhan pendidikan peserta didik, sehingga kelak sikap ini tidak hanya memberikan manfaat bagi siswa, tetapi juga memberikan manfaat bagi orang tua,  masyarakat, dan institusi sekolah itu sendiri (Suyanto & Djihad, 2012: 25-26). Menurut Danim (2002:23) “Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya itu.

Berdasarkan konsep di atas maka dapat dinyatakan bahwa guru  yang profesional  adalah  guru  yang memiliki  kompetensi  yang  dipersyaratkan untuk  melakukan  tugas  pendidikan  dan  pengajaran.  Dengan  kata  lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki  kemampuan  dan  keahlian  khusus  dalam  bidang  keguruan sehingga  ia mampu melakukan  tugas dan  fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan  terlatih  dengan  baik,  serta  memiliki  pengalaman  yang  kaya  di bidangnya. (Kunandar, 2007: 46-47) Sedangkan  Hamalik (2006, 27)  mengemukakan  bahwa  guru profesional merupakan orang  yang  telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki  tingkat master serta  telah mendapat  ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.
Bagi seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan senantiasa melakukan atau membuat perubahan dan pembaruan ke arah peningkatan kualitas pendidikan (pembelajaran). Oleh karena itu guru yang senantiasa menunjukkan kinerja yang demikian disebut guru yang kreatif. Ini berarti bahwa profesionalisme tidak lepas dari jiwa kreatif bagi seorang guru.

Kriteria Profesi
Suatu pekerjaan akan disebut sebagai profesi apabila mememnhi beberapa persyaratan sebagai berikut (Suyanto & Djihad, 2012: 27):
a.         Profesi menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya.
b.        Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan terspesialisasi.
c.         Profesi harus memberikan keterangan tentang keterampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya.
d.        Profesi harus sudah mengembangkan hasil dan pengalaman yang sudah teruji.
e.         Profesi harus memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
f.         Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
g.        Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya.
h.        Profesi harus tidak dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain.
      Untuk lebih memahami pengertian profesi maka perlu memahami karakteristik profesi.  Adapun ciri-ciri          pokok profesi adalah sebagai berikut (Suyanto dan Djihad, 2012: 28):
v  Pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan untuk mengabdi kepada masyarakat. Di pihak lain pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak bagi suatu profesi, bahkan jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah.
v  Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan yang “lama” dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dipertanggungjawabkan. Proses pemerolehan keterampilan itu bukan hanya rutin, melainkan bersifat produktif terhadap suatu masalah.
v  Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar serpihan atau hanya berdasarkan akal sehat semata.
v  Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Pengawasan terhadap ditegakkannya kode etik dilakukan oleh organisasi profesi.
v  Kelima, sebagai kosekeuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, anggota profesi secara prorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.

Pendekatan Profesional
Proses profesional adalah  proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk mengembangkan profesi ke arah status professional (peningkatan status). Secara teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989) pengertian professional dapat didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu (1) orientasi filosofis, (2) perkembangan bertahap, (3) orientasi karakteristik, dan (4) orientasi non-tradisonal.

1.  Orientasi Filosofi
Ada tiga pendekatan dalam orientasi filosofi, yaitu pertama lambang keprofesionalan adalah adanya sertifikat, lissensi, dan akreditasi. Akan tetapi penggunaan lambang ini tidak diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang digunakan untuk tingkat keprofesionalan adalah pendekatan sikap individu, yaitu pengembangan sikap individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan yang bersifat pribadi. Yang penting bahwa layanan individu pemegang profesi diakui oleh dan bermanfaat bagi penggunanya. Pendekatan ketiga:  electic, yaitu pendekatan yang menggunakan prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistim, dan pemikiran akademis. Proses profesionalisasi dianggap merupakan kesatuan dari kemampuan, hasil  kesepakatan dan standar tertentu. Pendekatan ini  berpandangan bahwa  pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama. Sertifikasi profesi memang diperlukan, tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya.

2.  Orientasi Perkembangan
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah pengembangan profesionalisasi, yaitu:
  1. Dimulai dari adanya asosiasi informal individu-individu yang memiliki minat terhadap profesi.
  2. Identifikasi dan adopsi pengetahuan tertentu.
  3. Para praktisi biasanya lalu terorganisasi secara formal pada suatu lembaga.
  4. Penyepakatan adanya persyaratan  profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
  5. Penetuan kode etik.
  6.  Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi  tertentu (termasuk syarat akademis) dan pengalaman di lapangan.

3. Orientasi Karakteristik
Profesionalisasi juga dapat ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan. Ada delapan karakteristik pengembangan profesionalisasi, satu dengan yang lain saling terkait:
  1. Kode etik.
  2. Pengetahuan yang terorganisir.
  3. Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
  4. Tingkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan.
  5. Sertifikat keahlian.
  6. Proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung jawab.
  7. Kesempatan untuk penyebarluasan dan pertukaran ide di antara anggota profesi.
  8. Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota profesi.

4. Orientasi Non-Tradisional
Perspektif pendekatan yang keempat yaitu prespektif non-tradisonal yang menyatakan bahwa seseorang dengan bidang ilmu tertentu diharapkan  mampu melihat dan merumuskan  karakteristik yang unik dan kebutuhan dari sebuah profesi. Oleh karena itu perlu dilakukan identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya termasuk pentingnya  sertifikasi professional dan perlunya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan lapangan.
Gage (1978) melukiskan  profesi guru sebagai “seni terapan berbasis sains”  karena interaksi dalam pembelajaran bersifat transaksi situasional. Pada saat tersebut,  guru harus mengerahkan penguasaan akademiknya  secara  utuh, baik pada materi maupun strategi yang harus segera diputuskan manakala situasi pembelajaran berubah-ubah.


Prinsip-Prinsip Profesional
Ada beberapa prinsip yang harus dipahami bagi seseorang yang termasuk dalam pekerja profesional, khususnya guru. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 7, ayat 1 diketengahkan bahwa guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
  2. Memiliki kualifikasi pendidkan dan latar belakang sesuai dengan bidang tugasnya.
  3. Memiliki kompetensi yang diperlakukan sesuai bidang tugasnya.
  4. Mematuhi kode etik profesi.
  5. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
  8. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
  9. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.

Ciri-ciri Guru Profesional
Sebelum mengemukakan tentang ciri-ciri guru profesional akan dirumuskan terlebih dahulu konsep guru profesional berdasarkan konsep atau definisi profesi dan profesional di atas. Guru profesional adalah guru yang bekerja (mengajar) dalam bidang mata pelajaran tertentu berdasarkan disiplin ilmu dan/atau keahlian tertentu yang spesifik dan mendapatkan pengakuan formal atau informal serta ditunjukkan dengan pemilikan ijasah (sertifikat) berdasarkan kebijakan (peraturan) pemerintah yang berlaku atau oleh lembaga-lembaga profesi masyarakat dan melaksanakan tugas profesinya secara tanggung jawab. Misalnya, seorang disebut sebagai guru Bahasa Indonesia yang profesional apabila ia memperoleh disiplin ilmu atau keahlian dalam bidang Pendidikan Bahasa Indonesia dan memiliki ijasah sesuai dengan keahlian tersebut.
Seorang guru disebut sebagai guru profesional apabila memenuhi beberapa karakteristik sebagai berikut:
  1. Ahli di  bidang teori dan praktik keguruan.
  2. Senang memasuki organisasi profesi keguruan.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai.
  4. Melaksanakan Kode Etik Guru.
  5. Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab.
  6. Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat.
  7. Bekerja atas panggilan hati nurani (Agung, 2005: 2 dalam Suyanto & Djihad, 2012: 31-33).
Westby & Gibson (2004: 21) mengemukakan ciri-ciri profesionalisme keguruan (pendidikan)                       sebagai berikut:
a.       Memiliki kualitas layanan yang diakui oleh masyarakat.
b.      Memiliki sekumpulan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik dalam melakukan layanan profesinya.
c.  Memerlukan persiapan yang sengaja dan sistematis, sebelum orang itu dapat melaksanakan pekerjaan profesional dalam bidang pendidikan.
d.     Memiliki mekanisme untuk melakukan seleksi sehingga orang yang memiliki kompetensi saja yang bisa masuk ke profesi bidang pendidikan.
e.       Memiliki oragniasasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
   Guru profesional juga harus memenuhi beberapa persyaratan penting, yaitu sebagaimana                                dikemukakan oleh Suyanto (Suyanto & Djihad, 2012: 34) berikut:
1.      Kemampuan guru mengolah atau menyiasati kurikulum.
2.      Kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum dengan lingkungannya.
3.      Kemampuan guru memotivasi siswa untuk belajar sendiri.
4.      Kemampuan guru untuk mengintegrasikan berbagai bidang studi atau mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh.

REFERENSI

Arifin. 1995. Kapita  Selekta  Pendidikan  (Islam  dan  Umum). Cetakan Ke-3. Jakarta:  BUMI  AKSARA.
Gilley, Jerry W. dan Steven A. Eggland, 1989.  Principles of Human Resourches Development. New York: Addison Wesley Pub. Company. Inc.
Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Cetakan Ke-4.  Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Karsidi, Ravik. 2005. Profesionalisme Guru dan Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Otonomi Daerah. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Pendidikan Dewan Pendidikan Kabupaten Wonogiri, 23 Juli 2005.
Kunandar. 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  dan  Persiapan  Menghadapi  Sertifikasi  Gur. Cetakan Ke-1. Jakarta:  PT.  Raja Grafindo Persada.
Namsa, M.  Yunus. 2006. Kiprah  Baru  Profesi  Guru  Indonsia  Wawasan  Metodologi Pengajaran Agama Islam. Cetakan Kesatu. Jakarta: Pustaka Mapan.
Tilaar. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Cetakan Ke-1. Jakarta:  PT. Rineka Cipta.
Usman, M. Uzer. 2006. Menjadi Guru Profesional. Cetakan ke-20. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Yamin, Martinis. 2007. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Cetakan Kedua. Jakarta: Gaung Persada Press.


0 komentar:

Posting Komentar