1. Konsep
Profesi, Profesional dan
Profesionalisme
Ada
beberapa istilah penting yang akan dipaparkan dalam bagian ini, yaitu profesi,
profesional, dan profesionalisme.
Secara umum bahwa profesi itu merupakan suatu jenis
pekerjaan yang mensyaratkan dimilikinya keahlian tertentu. Menurut Yamin (2007:
3) profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan
keahlian, kemampuan, teknik, dan
prosedur berlandaskan intelektualitas. Jasin Muhammad (Namsa, 2006: 29) menjelaskan bahwa
profesi adalah ìsuatu lapangan pekerjaan
yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan
prosedur ilmiah, memiliki
dedikasi serta cara
menyikapi lapangan pekerjaan yng
berorientasi pada pelayanan yang ahli.
Pengertian profesi ini tersirat makna bahwa di dalam suatu pekerjaan
profesional diperlukan teknik serta prosedur
yang bertumpu pada
landasan intelektual yang mengacu pada pelayanan yang ahli.
Gilley dan Eggland (1989) mendefinisikan profesi sebagai bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu:
- Ilmu
pengetahuan tertentu.
- Aplikasi
kemampuan/kecakapan, dan
- Berkaitan dengan kepentingan umum
Makna
“profesional” mengacu pada orang yang menyandang suatu profesi atau sebutan
tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan
profesinya. Penyandang dan penampilan “profesional” ini telah mendapat
pengakuan, baik secara formal maupun informal. Pengakuan secara formal
diberikan suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu
pemerintah dan/atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu
diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai
contoh sebutan “guru profesional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan
secara dormal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitran dengan
jabatan atau latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan
dalam bentuk surat keputusan, ijasah, akta, sertifikat, dan sebaginya baik yang
menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru profesional” juga dapat
mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang
guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai gtenaga pengajar. Dengan
demikian sebutan “profesional” didasarkan pada pengakuan formal terhadap
kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan
tertentu. Istilah “profesional” sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Guru
dan Dosen adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Adapun mengenai
kata ”profesional”, Usman (20076:
14-15) memberikan suatu kesimpulan bahwa
suatu pekerjaan yang
bersifat profesional
memerlukan beberapa bidang
ilmu yang secara
sengaja harus dipelajari dan kemudian
diaplikasikan bagi kepentingan
umum. Kata prifesional itu
sendiri berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda
yang berarti orang yang mempunyai keahlian
seperti guru, dokter, hakim,
dan sebagainya. Dengan
kata lain, pekerjaan
yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya
dapat dilakukan oleh
mereka yang khusus dipersiapkan untuk
itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak
dapat memperoleh pekerjaan lain. Dengan bertitik tolak pada pengertian ini,
maka pengertian guru profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan
dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga
ia mampu melakukan
tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.
Tilaar
(2002: 86) menjelaskan pula
bahwa seorang profesional menjalankan pekerjaannya
sesuai dengan tuntutan
profesi atau dengan kata
lain memiliki kemampuan
dan sikap sesuai
dengan tuntutan profesinya. Seorang
profesional menjalankan kegiatannya
berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatiran. Profesionalisme
bertentangan dengan amatirisme. Seorang
profesional akan terus-menerus meningkatkan mutu
karyanya secara sadar,
melalui pendidikan dan
pelatihan. Profesionalis juga diartikan sebagai suatu keahlian
tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu
yang mana keahlian
itu hanya diperoleh
melalui pendidikan khusus atau
latihan khusus (Arifin, 1995: 105).
Sedangkan
“profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk
komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan
meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki
profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya
terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara
dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna
profesional. Dalam konteks guru, makna profesionalisme sangat penting karena
profesionalisme akan melahirkan sikap terbaik bagi seorang guru dalam melayani
kebutuhan pendidikan peserta didik, sehingga kelak sikap ini tidak hanya
memberikan manfaat bagi siswa, tetapi juga memberikan manfaat bagi orang tua, masyarakat, dan institusi sekolah itu sendiri
(Suyanto & Djihad, 2012: 25-26). Menurut Danim (2002:23) “Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen
para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan
terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya itu.
Berdasarkan
konsep di atas maka dapat dinyatakan bahwa guru yang
profesional adalah guru
yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan
dan pengajaran. Dengan
kata lain, maka dapat disimpulkan
bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan
dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional
adalah orang yang terdidik dan
terlatih dengan baik,
serta memiliki pengalaman
yang kaya di bidangnya. (Kunandar, 2007: 46-47)
Sedangkan Hamalik (2006, 27) mengemukakan
bahwa guru profesional merupakan
orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan
memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam
mengajar pada kelas-kelas besar.
Bagi
seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan senantiasa melakukan
atau membuat perubahan dan pembaruan ke arah peningkatan kualitas pendidikan
(pembelajaran). Oleh karena itu guru yang senantiasa menunjukkan kinerja yang
demikian disebut guru yang kreatif. Ini berarti bahwa profesionalisme tidak
lepas dari jiwa kreatif bagi seorang guru.
Kriteria Profesi
Suatu pekerjaan akan disebut
sebagai profesi apabila mememnhi beberapa persyaratan sebagai berikut (Suyanto
& Djihad, 2012: 27):
a.
Profesi
menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya.
b.
Profesi
menuntut suatu lembaga yang sistematis dan terspesialisasi.
c.
Profesi
harus memberikan keterangan tentang keterampilan yang dibutuhkan di mana
masyarakat umum tidak memilikinya.
d.
Profesi
harus sudah mengembangkan hasil dan pengalaman yang sudah teruji.
e.
Profesi
harus memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas.
f.
Profesi
harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat.
g.
Profesi
harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong
dan membina anggotanya.
h.
Profesi
harus tidak dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain.
Untuk lebih memahami pengertian profesi
maka perlu memahami karakteristik profesi.
Adapun ciri-ciri pokok profesi adalah sebagai berikut (Suyanto dan
Djihad, 2012: 28):
v Pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi
dan signifikansi sosial karena diperlukan untuk mengabdi kepada masyarakat. Di
pihak lain pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak bagi suatu profesi,
bahkan jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah.
v Kedua, profesi menuntut keterampilan
tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan yang “lama” dan intensif
serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial
dipertanggungjawabkan. Proses pemerolehan keterampilan itu bukan hanya rutin,
melainkan bersifat produktif terhadap suatu masalah.
v Ketiga, profesi didukung oleh suatu
disiplin ilmu, bukan sekedar serpihan atau hanya berdasarkan akal sehat semata.
v Keempat, ada kode etik yang menjadi
pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap
pelanggar kode etik. Pengawasan terhadap ditegakkannya kode etik dilakukan oleh
organisasi profesi.
v Kelima, sebagai kosekeuensi dari layanan
yang diberikan kepada masyarakat, anggota profesi secara prorangan ataupun
kelompok memperoleh imbalan finansial.
Pendekatan Profesional
Proses profesional adalah proses
evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistemastis untuk
mengembangkan profesi ke arah status professional (peningkatan status). Secara
teoritis menurut Gilley dan Eggland (1989) pengertian professional dapat
didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu (1) orientasi filosofis, (2) perkembangan bertahap, (3) orientasi karakteristik, dan (4) orientasi non-tradisonal.
1. Orientasi
Filosofi
Ada tiga pendekatan dalam
orientasi filosofi, yaitu pertama lambang keprofesionalan adalah adanya
sertifikat, lissensi, dan akreditasi. Akan tetapi penggunaan lambang ini tidak
diminati karena berkaitan dengan aturan-aturan formal. Pendekatan kedua yang
digunakan untuk tingkat keprofesionalan adalah pendekatan sikap individu, yaitu
pengembangan sikap individual, kebebasan personal, pelayanan umum dan aturan
yang bersifat pribadi. Yang penting bahwa layanan individu pemegang profesi
diakui oleh dan bermanfaat bagi penggunanya. Pendekatan ketiga: electic, yaitu pendekatan yang menggunakan
prosedur, teknik, metode dan konsep dari berbagai sumber, sistim, dan pemikiran
akademis. Proses profesionalisasi dianggap merupakan kesatuan dari kemampuan,
hasil kesepakatan dan standar tertentu.
Pendekatan ini berpandangan bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari
pandangan kolektif yang disepakati bersama. Sertifikasi profesi memang
diperlukan, tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya.
2. Orientasi Perkembangan
Orientasi perkembangan
menekankan pada enam langkah pengembangan profesionalisasi, yaitu:
- Dimulai
dari adanya asosiasi informal individu-individu yang memiliki minat
terhadap profesi.
- Identifikasi
dan adopsi pengetahuan tertentu.
- Para
praktisi biasanya lalu terorganisasi secara formal pada suatu lembaga.
- Penyepakatan
adanya persyaratan profesi
berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
- Penetuan
kode etik.
- Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu (termasuk syarat akademis) dan pengalaman di lapangan.
3. Orientasi Karakteristik
Profesionalisasi juga dapat ditinjau dari karakteristik
profesi/pekerjaan. Ada delapan
karakteristik pengembangan profesionalisasi, satu dengan yang lain saling
terkait:
- Kode etik.
- Pengetahuan yang terorganisir.
- Keahlian
dan kompetensi yang bersifat khusus.
- Tingkat
pendidikan minimal yang dipersyaratkan.
- Sertifikat
keahlian.
- Proses
tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung
jawab.
- Kesempatan
untuk penyebarluasan dan pertukaran ide di antara anggota profesi.
- Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota profesi.
4. Orientasi Non-Tradisional
Perspektif pendekatan yang
keempat yaitu prespektif non-tradisonal yang menyatakan bahwa seseorang dengan
bidang ilmu tertentu diharapkan mampu
melihat dan merumuskan karakteristik
yang unik dan kebutuhan dari sebuah profesi. Oleh karena itu perlu dilakukan
identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya termasuk
pentingnya sertifikasi professional dan
perlunya standarisasi profesi untuk menguji kelayakannya dengan kebutuhan
lapangan.
Gage (1978) melukiskan profesi guru sebagai “seni terapan berbasis
sains” karena interaksi dalam
pembelajaran bersifat transaksi situasional. Pada saat tersebut, guru harus mengerahkan penguasaan
akademiknya secara utuh, baik pada materi maupun strategi yang
harus segera diputuskan manakala situasi pembelajaran berubah-ubah.
Prinsip-Prinsip Profesional
Ada beberapa prinsip yang harus dipahami bagi
seseorang yang termasuk dalam pekerja profesional, khususnya guru. Dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen Pasal 7, ayat 1 diketengahkan bahwa guru dan dosen merupakan
bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa
dan idealisme.
- Memiliki kualifikasi pendidkan dan
latar belakang sesuai dengan bidang tugasnya.
- Memiliki kompetensi yang diperlakukan
sesuai bidang tugasnya.
- Mematuhi kode etik profesi.
- Memiliki hak dan kewajiban dalam
melaksanakan tugas.
- Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
- Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
- Memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas profesionalnya.
- Memiliki organisasi profesi yang
berbadan hukum.
Ciri-ciri Guru Profesional
Sebelum mengemukakan tentang
ciri-ciri guru profesional akan dirumuskan terlebih dahulu konsep guru
profesional berdasarkan konsep atau definisi profesi dan profesional di atas.
Guru profesional adalah guru yang bekerja (mengajar) dalam bidang mata
pelajaran tertentu berdasarkan disiplin ilmu dan/atau keahlian tertentu yang
spesifik dan mendapatkan pengakuan formal atau informal serta ditunjukkan
dengan pemilikan ijasah (sertifikat) berdasarkan kebijakan (peraturan)
pemerintah yang berlaku atau oleh lembaga-lembaga profesi masyarakat dan
melaksanakan tugas profesinya secara tanggung jawab. Misalnya, seorang disebut
sebagai guru Bahasa Indonesia yang profesional apabila ia memperoleh disiplin
ilmu atau keahlian dalam bidang Pendidikan Bahasa Indonesia dan memiliki ijasah
sesuai dengan keahlian tersebut.
Seorang guru disebut sebagai
guru profesional apabila memenuhi beberapa karakteristik sebagai berikut:
- Ahli di bidang teori dan praktik keguruan.
- Senang memasuki organisasi profesi
keguruan.
- Memiliki latar belakang pendidikan
keguruan yang memadai.
- Melaksanakan Kode Etik Guru.
- Memiliki otonomi dan rasa tanggung
jawab.
- Memiliki rasa pengabdian kepada
masyarakat.
- Bekerja atas panggilan hati nurani
(Agung, 2005: 2 dalam Suyanto & Djihad, 2012: 31-33).
Westby & Gibson (2004: 21)
mengemukakan ciri-ciri profesionalisme keguruan (pendidikan) sebagai berikut:
a. Memiliki kualitas layanan yang diakui oleh
masyarakat.
b. Memiliki sekumpulan bidang ilmu
pengetahuan sebagai landasan dari sejumlah teknik dan prosedur yang unik dalam
melakukan layanan profesinya.
c. Memerlukan persiapan yang sengaja dan
sistematis, sebelum orang itu dapat melaksanakan pekerjaan profesional dalam
bidang pendidikan.
d. Memiliki mekanisme untuk melakukan seleksi
sehingga orang yang memiliki kompetensi saja yang bisa masuk ke profesi bidang
pendidikan.
e. Memiliki oragniasasi untuk meningkatkan
layanan kepada masyarakat.
Guru profesional juga harus
memenuhi beberapa persyaratan penting, yaitu sebagaimana dikemukakan oleh
Suyanto (Suyanto & Djihad, 2012: 34) berikut:
1. Kemampuan guru mengolah atau menyiasati
kurikulum.
2. Kemampuan guru mengaitkan materi kurikulum
dengan lingkungannya.
3. Kemampuan guru memotivasi siswa untuk
belajar sendiri.
4. Kemampuan guru untuk mengintegrasikan
berbagai bidang studi atau mata pelajaran menjadi kesatuan konsep yang utuh.
REFERENSI
Arifin.
1995. Kapita Selekta Pendidikan (Islam
dan Umum). Cetakan Ke-3. Jakarta: BUMI
AKSARA.
Gilley, Jerry W. dan Steven A. Eggland, 1989. Principles
of Human Resourches Development. New York: Addison Wesley Pub. Company. Inc.
Hamalik,
Oemar. 2006. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Cetakan Ke-4. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Karsidi,
Ravik. 2005. Profesionalisme Guru dan
Peningkatan Mutu Pendidikan di Era Otonomi Daerah. Makalah disampaikan
dalam Seminar Nasional
Pendidikan Dewan Pendidikan Kabupaten Wonogiri, 23 Juli 2005.
Kunandar.
2007. Guru Profesional Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
dan Persiapan Menghadapi
Sertifikasi Gur. Cetakan Ke-1. Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada.
Namsa,
M. Yunus. 2006. Kiprah Baru Profesi
Guru Indonsia Wawasan
Metodologi Pengajaran Agama Islam. Cetakan Kesatu. Jakarta: Pustaka Mapan.
Tilaar.
2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Cetakan Ke-1. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Usman, M.
Uzer. 2006. Menjadi Guru Profesional. Cetakan ke-20. Bandung: PT. Remaja Rosda
Karya.
Yamin,
Martinis. 2007. Profesionalisasi Guru dan
Implementasi KTSP. Cetakan Kedua. Jakarta: Gaung Persada Press.
0 komentar:
Posting Komentar